
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menyelesaikan negosiasi tarif impor resiprokal dalam waktu 60 hari.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat yang digelar di Washington DC dan dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Dalam perundingan tersebut, kedua negara telah menyepakati kerangka acuan serta cakupan pembahasan yang mencakup kemitraan perdagangan dan investasi, mineral kritis, serta ketahanan rantai pasok. Pertemuan lanjutan akan dilakukan dalam satu hingga tiga putaran, dengan harapan kesepakatan dapat difinalisasi dalam bentuk perjanjian resmi.
"Kami berharap dalam 60 hari, kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," kata Airlangga.
Delegasi Indonesia telah bertemu sejumlah pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, Wakil Dagang AS Jamieson Greer, dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Jadi, Pemerintah Indonesia secara aktif mengakses pejabat yang terkait di Amerika Serikat," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu AS Marco Rubio di Washington DC (16/4). Keduanya menegaskan komitmen untuk memperkuat kemitraan strategis di bidang politik, keamanan, perdagangan, dan investasi. Dalam pertemuan tersebut, Sugiono memaparkan program prioritas Indonesia, termasuk hilirisasi mineral, ketahanan energi dan pangan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Negosiasi ini merupakan respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%, lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya seperti Filipina (17%), Singapura (10%), Malaysia (24%), dan Vietnam (46%). Namun, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan penangguhan penerapan tarif selama 90 hari.

