
Batu Bara - Dua warga asal Kota Tanjungbalai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (14/07/2025).
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Fahmi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial LS, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Undan, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dan AY, warga Jalan Panjaitan, Lingkungan V, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil menemukan 6 gram sabu dan mereka ditangkap sekira pukul 13.45 Wib di Kelurahan Indrapura. Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkap AKP Fahmi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.****(Rel)

