
Batu Bara – Peredaran rokok ilegal di sekitar wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Padahal, kantor tersebut telah berstatus Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ironisnya, di sekitar kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan barang kena cukai ilegal, justru beredar bebas rokok tanpa pita cukai. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum di internal KPPBC Kuala Tanjung.
Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif M.Pd.I., meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara segera melakukan evaluasi terhadap pejabat di KPPBC Kuala Tanjung.
“Kami menduga ada oknum nakal yang sengaja membiarkan, bahkan bermain di balik peredaran rokok ilegal ini. Padahal dampaknya merugikan negara, merusak pasar, dan mencederai komitmen zona integritas yang mereka bangun,” ujar Mukhrizal, Senin (25/8/2025) di Lima Puluh.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dapat menurunkan citra institusi Bea Cukai di mata masyarakat Kabupaten Batu Bara.
“Jika tidak segera dievaluasi, komitmen Zona Integritas WBK di KPPBC Kuala Tanjung hanya akan menjadi slogan tanpa bukti nyata,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kuala Tanjung belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.***(arz)

