BKPRMI Batu Bara Dorong Bupati Segera Bentuk GTRA, Soroti Urgensi Penyelesaian Persoalan Agraria

 

BATU BARA — Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah di daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPD BKPRMI Batu Bara, Muhammad Yusroh Hasibuan. Menurutnya, keberadaan GTRA bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi kebutuhan nyata dalam membangun tata kelola agraria yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.

“Pembentukan GTRA perlu segera menjadi agenda prioritas daerah. Persoalan agraria tidak dapat diselesaikan secara parsial karena menyangkut banyak sektor dan kepentingan,” kata Yusroh.

Ia menjelaskan, reforma agraria telah memiliki pijakan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria hingga tingkat kabupaten/kota.

Menurut Yusroh, keberadaan GTRA akan menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penataan aset, memperluas akses masyarakat terhadap sumber agraria, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pertanahan secara lebih sistematis.

Ia menilai Batu Bara memiliki karakter wilayah yang kompleks karena bersinggungan dengan kawasan perkebunan, pertanian, pesisir, hingga kawasan industri. Kondisi tersebut, kata dia, turut memunculkan beragam persoalan seperti sengketa lahan, tumpang tindih penguasaan, persoalan tanah eks HGU, kelebihan HGU, hingga kebutuhan legalisasi aset masyarakat.

“Karena itu dibutuhkan wadah koordinasi yang kuat agar penyelesaian persoalan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Yusroh menambahkan, pembentukan GTRA idealnya melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Kantor Pertanahan, unsur Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan agraria.

Menurutnya, pelibatan multipihak menjadi penting agar proses penanganan konflik pertanahan berlangsung objektif, transparan, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Lebih jauh, ia menegaskan reforma agraria tidak semata berbicara soal administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan agenda pemerataan ekonomi dan pengurangan ketimpangan penguasaan sumber daya.

“Reforma agraria pada akhirnya adalah upaya menghadirkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, agar pengelolaan sumber daya benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.

BKPRMI Batu Bara berharap Bupati Batu Bara dapat menjadikan pembentukan GTRA sebagai salah satu prioritas kebijakan daerah dalam waktu dekat.

Yusroh menegaskan organisasinya siap terlibat dalam pengawalan agenda tersebut.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan seluruh pihak agar pelaksanaan reforma agraria di Batu Bara berjalan berkeadilan, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.(arz)

Previous Post Next Post

Advertise

Advertise

نموذج الاتصال