BNN Nyatakan Sudarman,SE Bebas Narkoba

Kader Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara, Sudarman SE, dinyatakan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Secara resmi, lembaga penting itu menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) pasca dilakukannya pemeriksaan tes urin. 

Sudarman mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut guna memenuhi persyaratan berkas pencalonan pada Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang bakal digelar 20 April mendatang. 

Dikatakannya, untuk mendapatkan dokumen bebas narkoba itu, seluruh tahapan sesuai standar yang ditetapkan oleh BNN dipenuhi. Mulai dari permohonan melakukan tes urin, pengambilan sampel, hingga asesmen yang dilakukan langsung oleh petugas.

Pemeriksaan dilakukan melalui metode rapid test atau immunoassay dengan 7 paramater. Diantaranya yang termasuk dalam kategori jenis obat-obatan seperti amphetamine, benzodiazepine, dan carisoprodol. Begitu pula dengan pengetesan kandungan morphine (opium), mariyuana (ganja), coccaine (kokain), dan metaphethamine (sejenis sabu).

Baca Juga: Resmi, Sudarman, SE Calonkan Diri Jadi Ketua MPC PP Batubara

SKHPN, diserahkan langsung oleh Kepala BNN setempat, AKBP. Arnis Syafni Yanti, Senin (14/04). Arnis mengatakan, BNN sebagai lembaga pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung Pemuda Pancasila dalam setiap pergerakannya. Tidak hanya dalam hal urusan administrasi saja, tapi juga melakukan kolaborasi untuk menjalankan berbagai program.

Selain itu, menurut dia, Organisasi Pemuda Pancasila juga potensial sekaligus ideal untuk dapat digandeng guna menyukseskan rencana Pemerintah Republik Indonesia dalam hal penanggulangan serta pemberantasan peredaran narkotika dan bahan adiktif lainnya. Apalagi, penyalahgunaannya telah mengancam masa depan generasi di negeri ini.

"Karena ini, semua tanggung jawab kita bersama untuk membersihkan, atau paling tidak meminimize angka kejahatan narkotika yang ada di Kabupaten Batubara" lanjut, AKBP. Arnis Syafni Yanti.****


Penulis: Fakhruddin Al Razi
Previous Post Next Post

Advertise

Advertise

نموذج الاتصال