Fatwa Mufti Taqi Usmani: Perang Melawan Israel Hukumnya Wajib

Ulama terkemuka Pakistan, Mufti Muhammad Taqi Usmani, menegaskan bahwa perang melawan Israel merupakan kewajiban bagi umat Islam. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Nasional Palestina yang berlangsung di Islamabad, Kamis (10/4).

Mufti Usmani mengkritik kurangnya dukungan dari negara-negara Islam terhadap upaya pembebasan Masjid Al-Aqsa. Ia mempertanyakan peran militer negara-negara Muslim yang tidak digunakan untuk membela Palestina.

“Jika militer tidak digunakan untuk jihad, maka apa gunanya keberadaan mereka?” ujar Usmani seperti dikutip dari Middle East Eye.

Ia juga menyarankan umat Muslim mengalihkan biaya ibadah sunah seperti umrah untuk mendukung perjuangan Palestina. Usmani menilai berbagai pertemuan solidaritas selama ini belum menghasilkan tindakan nyata.

Dalam pidatonya, ia mengutip pandangan Muhammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, yang sejak awal menolak legalitas Israel. “Sikap kami tidak berubah, terlepas dari seberapa kuat Israel,” tegasnya.

Konferensi tersebut dihadiri oleh para cendekiawan Islam dari seluruh Pakistan. Mereka menyepakati deklarasi bahwa jihad melawan Israel merupakan kewajiban bagi seluruh negara Muslim.

Deklarasi ini sejalan dengan fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) yang dikeluarkan pada 4 April lalu. Fatwa tersebut menyerukan aksi militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida di Gaza. Fatwa itu didukung oleh 14 ulama dunia dan turut memperoleh dukungan dari MUI serta Muhammadiyah di Indonesia.

Namun, kritik datang dari Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, yang menilai fatwa IUMS tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengancam stabilitas. Ia menyatakan bahwa seruan jihad seharusnya berasal dari otoritas negara yang sah dan diakui secara hukum.

Sumber: CNN (blq/rds)

Previous Post Next Post

Advertise

Advertise

نموذج الاتصال