OC: Hanya Sudarman SE Yang Ajukan Pencalonan Ke Panitia Muscablub PP

Hingga masa pendaftaran berakhir pada 18 April 2025, tercatat hanya satu orang kader Pemuda Pancasila yang menyampaikan berkas pencalonan sebagai ketua MPC ke panitia Muscablub PP Batubara.

Sekretaris Organizing Comitee, Tengku Hazuarsah mengungkapkan, satu-satunya pendaftar adalah Sudarman SE. Sosok tersebut diketahui, menyerahkan berkas pada 14 April lalu.

Dokumen-dokumen yang menjadi syarat diterima langsung oleh Yakat ALi yang juga merupakan unsur caretaker Majelis Pimpinan Cabang.

"Hingga pukul 17.00 WIB hari, ini tidak ada pendaftar lain. Kami telah membuka kesempatan kepada kader lain untuk maju mencalonkan diri sebagai ketua MPC selama beberapa hari ini.Tapi cuma Sudarman SE yang menyerahkan berkas" Kata Tengku Hazuarsah disela aktivitas memantau persiapan lokasi Muscablub di Kompleks Warkop Pringsewu, Tanahmerah (18/4).

Dengan kondisi semacam itu, menurut dia, dapat diperkirakan bahwa teknis pemilihan dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa PP Batubara, akan terselenggara secara aklamasi. Karena praktis hanya satu calon yang tampil.

Apalagi dijelaskannya, faktanya, Sudarman SE yang juga merupakan anggota DPRD setempat itu, mengajukan berkas pendaftaran yang dilengkapi dengan surat penyataan dukungan dari 12 PAC yang berada pada 12 kecamatan di kabupaten itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua OC, Yakat Ali, usai memeriksa kelengkapan berkas mengungkapkan, dukungan yang diberikan oleh seluruh PAC se-Batubara itu, akan membuat peluang Sudarman SE menempati posisi sebagai ketua MPC akan terbuka lebar.

"Setelah saya periksa, pendaftaran saudara Sudarman, SE, disini saya lihat kelengkapannya sudah jelas. Ada dukungan dari 12 PAC. Berarti semua PAC mendukung saudara Daman" Kata Yakat yang merupakan salah satu kader senior sekaligus penyandang wing utama PP itu, usai menerima berkas pencalonan.

Sudarman SE, menurut dia, pasca pemilihan melalui mekanisme Muscablub. bakal mengemban amanat sebagai Ketua MPC untuk Periode 2023-2027 mendatang.****

Penulis: K. Tanjong

Previous Post Next Post

Advertise

Advertise

نموذج الاتصال